Buru Sindikat Narkoba

Buru Sindikat Narkoba

\"\"BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Jajaran Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kaur hingga kini terus berusaha mengusut transaksi narkotika atau memburu otak utama bandar narkotika jenis sabu yang diringkus, Kamis (26/4) dengan dua tersangka RA (35) warga Desa Kepala Pasar Kecamata Kaur Selatan dan RI (37) warga Jln Keswari No 41 Kelurahan Angut Atas Provinsi Bengkulu.

“Untuk kasus penangkapan dua tersangka sabu itu beberapa hari lalu, saat ini masih kita kembangkan untuk mengetahui asal usul barang haram itu, dan termasuk keterlibatan tersangka lain,”kata Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Hasiholan Simanungkalid SE, kemarin (28/4).

Dikatakan pria asal Medan ini, pemburuan sindikat lain sebagai pemasuk satu paket sabu kepada dua tersangka yang telah diamankan itu, sampai saat ini pihaknya masih terus dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Kaur. Ia juga masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan lokasi-lokasi yang rentan peredaran dan penggunaan narkoba. Sebab saat ini tingkat peredaran narkoba di Kaur ini makin meningkatkan khususnya di wilayah Padang Guci.

“Untuk asal usul sabu kita belum ketahui dan tersangka masih belum mau buka. Tapi akan terus kita selidiki keterlibatan tersangka lain,” tegas Kasat.

Ditambahkan perwira dua balok dipundak itu, bisnis narkoba memang menjadi pasar menggiurkan bagi peredaran bisnis narkoba. Sebab tingkat konsumsi narkoba di Indonesia tergolong tinggi. Untuk itu ia berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba. Sebab tidak menutup kemungkinan, jaringan sindikat peredaran narkoba yang saat ini telah diamankan, masih berkeliaran di Kaur.

“Kita terus berupaya mengantisipasi peredaran narkoba ini, karena narkoba ini sangat merusak masa depan bangsa dan bisa membunuh kita sendiri,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua tersangka RA dan RI diamankan Rabu (25/6) dan Kamis (26/4). Tersangka dimananan setelah anggota Sat narkoba Polres Kaur mendapat informasi tentang aktivitas tersangka, lalu anggota melakukan pengintaian dan saat di gerbek benar adanya dua tersangka menyimpan satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, serta alat hisab pengunaan sabu. Tidak hanya sampai disitu dari pengakuan pelaku RA didapatlah nama pelaku RI berdasarkan informasi tersebut anggota Satnarkoba yang di back up oleh Driktorat Narkoba Polda Bengkulu langsung melakukan pengintai dan mengamankan tersangka RI.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: